Makassar – Sejumlah warga kecamatan ujung tanah Kota Makassar menolak rencana pembongkaran yang dilakukan dalam rangka penertiban wilayah. Penolakan ini dipicu oleh klaim masyarakat bahwa lahan yang akan dibongkar merupakan tanah adat yang telah mereka tempati secara turun-temurun. Aksi penolakan terjadi saat petugas hendak melakukan penertiban di lokasi tersebut, Kamis (26/3/2026)

Warga bersikeras mempertahankan tempat tinggal dan bangunan yang berdiri di atas lahan itu, sembari menyampaikan bahwa mereka memiliki hak adat atas tanah tersebut.
Menurut keterangan warga, tanah yang ditempati bukanlah lahan negara ataupun milik pihak lain, melainkan bagian dari wilayah adat yang telah diwariskan dari generasi ke generasi. Mereka meminta pemerintah untuk menghentikan pembongkaran hingga ada kejelasan status hukum lahan tersebut.
Di sisi lain, pihak terkait menyebutkan bahwa penertiban dilakukan sesuai aturan yang berlaku, dengan alasan penataan kawasan dan kepentingan umum. Meski demikian, aparat di lapangan berupaya melakukan pendekatan persuasif guna menghindari konflik yang lebih besar.
Hingga saat ini, situasi di lokasi masih dalam pemantauan, sementara warga berharap adanya dialog antara pemerintah dan masyarakat untuk mencari solusi yang adil bagi semua pihak.

















