Ahli Waris Protes Penggusuran Lahan oleh PDAM Makassar, Lurah Tello Baru Dinilai “Lepas Tangan”: “Tuntut Saja PDAM”

  • Bagikan
banner 468x60

Makassar, Senin 20 April 2026 – Penggusuran bangunan dan pengosongan lahan yang dilakukan oleh PDAM Kota Makassar terhadap lahan milik ahli waris Haji Pasai Syamsul Bakhri menuai protes keras.

Pihak ahli waris menilai tindakan tersebut dilakukan secara tergesa-gesa, tanpa musyawarah yang layak, dan diduga mengabaikan dokumen kepemilikan yang masih tercatat resmi di wilayah Kelurahan Tello Baru.

Example 300x600

Haji Pasai Syamsul Bakhri selaku ahli waris menjelaskan bahwa lahan yang digusur masih memiliki bukti rincik sah, yakni Persil Kohir No. 289 C1 dengan sisa luas sekitar 0,04 hektare atau kurang lebih 400 meter persegi, lengkap dengan stempel resmi Kelurahan Tello Baru.

Namun, meskipun dokumen tersebut ada, pihak PDAM Kota Makassar tetap melakukan penggusuran hanya beberapa hari setelah surat pemberitahuan disampaikan.

“Surat penyampaian dari PDAM baru berselang tiga sampai empat hari, lalu langsung dilakukan eksekusi. Kami pertanyakan dasar dan keadilan tindakan ini, karena hanya lokasi kami yang digusur, sementara bangunan lain yang sejajar justru masih berdiri utuh,” ungkap Haji Pasai.

Ia juga menyoroti dugaan ketidakkonsistenan pelaksanaan penggusuran di lapangan. Menurutnya, jika penggusuran dilakukan berdasarkan batas patok, maka seharusnya penertiban dilakukan sesuai batas lahan yang jelas, bukan hanya menargetkan bangunan miliknya.

“Kalau memang berdasarkan patok, seharusnya penggusuran dilakukan dari belakang sesuai batas, bukan dari depan dan hanya bangunan kami yang dibongkar. Ini menimbulkan pertanyaan besar, ada dasar apa sehingga hanya lokasi kami yang menjadi sasaran,” lanjutnya.

Kekecewaan ahli waris semakin besar setelah melakukan klarifikasi ke kantor Lurah Tello Baru. Dalam pertemuan tersebut, pihak kelurahan dinilai tidak memberikan perlindungan atau penjelasan yang memadai kepada warga yang terdampak.

Saat dimintai klarifikasi, Lurah Tello Baru, Saprin, A.Md, menyatakan bahwa pihak kelurahan hanya melakukan pendampingan saat terjadi eksekusi dan tidak memiliki kewenangan atas lahan yang diklaim sebagai aset PDAM.

“Kalau yang lakukan penggusuran PDAM yang mengaku asetnya PDAM, tuntut saja PDAM,” ujar lurah kepada ahli waris.

Pernyataan tersebut memicu kekecewaan dari pihak keluarga karena dianggap mencerminkan sikap pemerintah kelurahan yang melepaskan tanggung jawab terhadap warganya sendiri, padahal dokumen rincik yang dijadikan dasar keberatan justru tercatat dan distempel resmi oleh kelurahan Tello Baru

Ahli waris Haji Pasai mempertanyakan mengapa tidak ada pendataan resmi maupun musyawarah kepada warga sebelum penggusuran dilakukan, terlebih ketika warga masih memegang bukti administrasi tanah yang sah. Namun menurut pengakuan lurah, pemberitahuan kepada warga hanya dilakukan secara lisan, tanpa mekanisme administrasi yang jelas.

Situasi ini memunculkan dugaan adanya pengabaian hak-hak warga dalam proses penggusuran, serta lemahnya peran pemerintah setempat dalam memastikan adanya perlindungan hukum bagi masyarakat yang terdampak sengketa lahan.

Pihak ahli waris kini mendesak adanya klarifikasi terbuka dari PDAM Kota Makassar dan Pemerintah Kota Makassar, terkait dasar hukum penggusuran tersebut, termasuk alasan mengapa hanya satu lokasi yang dieksekusi sementara bangunan lain di lokasi yang sama tidak disentuh.

Kasus ini menjadi sorotan serius karena memperlihatkan bagaimana warga yang masih memegang bukti administrasi tanah justru kehilangan hak atas lahannya tanpa proses penyelesaian sengketa yang transparan.

Jika tidak ada penjelasan resmi dari pihak terkait, maka tindakan penggusuran ini berpotensi dianggap sebagai bentuk pengambilalihan sepihak yang merugikan warga.

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *