Satuan Lalu Lintas Polres Tator, Himbau Larangan Pemakaian Knalpot Brong

  • Bagikan
banner 468x60

Tana Toraja – Polres Tana Toraja melalui Satuan Lalu Lintas terus aktif dan gencar memberikan himbauan terkait dengan larangan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi (brong) yang dapat mengganggu kenyamanan di lingkungan masyarakat.

Seperti yang kita ketahui bahwa penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar pabrikan telah diatur dalam UU. Selain itu juga dapat memicu permasalahan Kamtibmas terutama di jalan raya.

Example 300x600

Kapolres Tana Toraja melalui Kasat Lantas AKP Sarifuddin mengatakan bahwa saat ini pihaknya terus gencar melakukan himbauan tertib berlalu lintas.

“Kami dari Sat Lantas Polres Tana Toraja menghimbau dan tegaskan sekali lagi, stop penggunaan knalpot brong, mari kita tanamkan budaya santun di jalan raya dengan menghormati pengguna jalan lainnya, ayo jadikan keselamatan sebagai kebutuhan,” imbau Kasat Lantas Selasa, (21/4/26).

Dirinya juga mengatakan, pengendara yang menggunakan knalpot brong agar segera mengganti. Sebab, ada aturannya dan itu menjadi salah satu pemicu terjadinya kecelakaan lalu lintas. Suara yang ditimbulkan knalpot tersebut mengganggu pengendara lain.

Disebutkannya, selama ini banyak masyarakat yang mengeluh dengan suaranya berisik. Sehingga perlu dilakukan penindakan tegas terhadap pengguna knalpot brong ini.

“Pemakai knalpot brong buat bising, ini sangat meresahkan masyarakat dan berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas, serta kericuhan antara pengemudi dengan warga,” ucapnya.

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *