Polewali Mandar – Aktivitas tambang galian C di Desa Kurma, Kecamatan Mapilli, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Provinsi Sulawesi Barat, diduga telah lama beroperasi tanpa mengantongi izin resmi. Meski demikian, kegiatan penambangan disebut masih terus berlangsung dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Berdasarkan hasil penelusuran awak media, aktivitas tambang terlihat berjalan dengan menggunakan alat berat di lokasi. Namun, legalitas operasional tambang tersebut masih menjadi tanda tanya karena diduga belum memiliki izin sesuai ketentuan yang berlaku.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa tambang tersebut dikelola oleh seseorang yang berinisial Y. Meski demikian, hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola terkait status perizinan usaha tambang tersebut.
Sejumlah warga sekitar mengaku khawatir terhadap dampak lingkungan akibat aktivitas penambangan, seperti kerusakan lahan, gangguan lingkungan, dan potensi risiko terhadap masyarakat sekitar.
“Kalau memang belum ada izin, kenapa masih beroperasi? Harusnya ada tindakan dari pemerintah,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Masyarakat mendesak agar pemerintah daerah dan instansi terkait segera melakukan pemeriksaan terhadap legalitas tambang tersebut. Warga berharap ada tindakan tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran aturan.
Sementara itu, awak media masih berupaya menghubungi pengelola tambang berinisial Y, serta meminta konfirmasi kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Barat dan pemerintah Kabupaten Polewali Mandar terkait legalitas aktivitas tambang tersebut.
Apabila terbukti tidak memiliki izin, aktivitas tersebut berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang pertambangan dan dapat dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Masyarakat berharap aparat berwenang segera turun tangan agar aktivitas pertambangan di wilayah tersebut berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan lingkungan maupun warga.

















