Dugaan Material Tambang Ilegal Galian C Masuk Proyek Pemerintah

  • Bagikan
banner 468x60

Lutim – Aktivitas tambang galian c di wilayah Luwu Timur Jln.Poros Wotu – Malili No 23,Maliwowo Kecamatan Angkona, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi selatan, diduga kuat berlangsung secara ilegal. Ironisnya, hasil tambang dari aktivitas tanpa izin tersebut disebut-sebut diduga digunakan menyuplai material untuk proyek pemerintah yang berada di wilayah tersebut, Selasa (2/12/2025)

Example 300x600

Berdasarkan Investigasi yang dihimpun oleh media ini, nampak terlihat Dam Truk sedang antri menunggu untuk pengisian timbunan di lokasi tambang,
hingga kini masih beroperasi meski diduga kuat belum memiliki dokumen perizinan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dalam penelusuran awak media di lokasi tambang dan menemui salah seorang pekerja juru catat mengatakan bahwa timbunan ini akan di suplai ke proyek jalan usaha tani.

” Ini timbunan akan di suplai ke proyek yang sementara dalam pengerasan untuk jalan usaha tani,” jawab pekerja juru catat yang tidak ingin di sebut namanya.

Dengan adanya temuan ini, publik kini menunggu langkah konkret DPRD bersama Pemkab Luwu Timur dalam menindaklanjuti dugaan praktik ilegal tersebut. Apalagi, penggunaan material tambang ilegal bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi mempengaruhi kualitas proyek, merugikan negara, dan merusak tata kelola pemerintahan.

Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya menghubungi pihak pengelola tambang serta dinas terkait guna mendapatkan konfirmasi dan klarifikasi lebih lanjut.

(Tim Investigasi)

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *