Kolut – Proyek Pembangunan Jalan Inspeksi Sungai Lapai yang dikerjakan oleh CV. Bakka Koroha bersumber dari anggaran APBD dengan nilai Kontrak Rp 2.521.787.68,- (mungkin yang dimaksud adalah (Rp 2.251.787.680,-) dan dikerjakan sejak tanggal 15 September 2025 di lokasi Kec.Ngapa Kabupaten Kolaka Utara Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) di duga ada penyimpangan.

Bahkan sebagian lahan warga di gusur tanpa ada pemberitahuan sebelumnya oleh pemilik lahan. Selain itu, muncul dugaan bahwa matrial yang di gunakan di suplai dari Sungai Lapai
Sementara salah satu warga yang terdampak lahannya tergusur ketika di temui tim media dikediamannya mengatakan bahwa sudah berapa kali pihak pemerintah setempat melaksanakan musyawarah,namun tidak pernah kami di undang selaku pemilik lahan.
“Saya pernah dapati sedang beraktifitas di malam hari ketika ingin melihat lahan kami, ternyata pagar pembatas lahan di rusak dan di robohkan,” ucap salah satu warga yang di gusur lahannya.
Menanggapi protes warga, tim media melakukan penelusuran ke lokasi dan nampak terlihat alat berat Exkavator sedang beroperasi mengeruk matrial dari Sungai.
Sehingga dugaan bahwa ada penyimpangan dalam proyek konstruksi Pembangunan Jalan Sungai Lapai Kabupaten Kolaka Utara.
Temuan tersebut didasarkan pada hasil investigasi di lapangan yang mengindikasikan adanya pelanggaran spesifikasi teknis yang telah ditentukan dalam dokumen kontrak kerja.
Dugaan Pelanggaran ini tidak hanya menunjukkan ketidaksesuaian dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB), tetapi juga mengindikasikan adanya dugaan konspirasi yang melibatkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kontraktor pelaksana, dan konsultan pengawas.
Berdasarkan temuan tersebut, tim awak media minta Aparat Penegak Hukum (APH), Inspektorat, dan BPK RI untuk segera melakukan audit fisik dan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek ini.
(Tim Investigasi)






